Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 sebagai perbaikan dari Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1982 mulai disosialisasikan. Musisi Indonesia dituntut lebih kreatif dan hati-hati dalam mengarang lagu. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah hal baru yang disebut substantial part. ”Yaitu, bagian terpenting dalam musik yang pernah dikenal orang,” jelas James F. Sundah, musisi senior sekaligus ketua bidang teknologi informasi dan apresiasi seni PAPPRI.
Substantial part mempertegas batasan sebuah lagu dikatakan plagiat atau tidak. Sebelumnya, kata James, sebuah lagu dikatakan plagiat alias menyontek jika memiliki kesamaan dengan lagu lainnya sebanyak 8 bar.
”Tapi, dengan aturan baru ini, belum sampai satu bar pun, jika sudah terdengar seperti lagu milik orang lain, bisa dikatakan plagiat,” jelasnya setelah pengumuman Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa 2008 di Hotel Millenium Minggu.
Kesamaan itu bisa dalam bentuk lirik ataupun notasi musik. Dewan Hak Cipta lah yang paling berhak mengawasi jika terjadi pelanggaran tersebut. ”Dewan itu terdiri atas tokoh budaya, psikolog, antropolog, dan sebagainya. Jumlahnya ganjil sehingga saat terjadi voting, akan ada pihak yang dominan. Di Amerika Serikat sendiri jumlahnya antara 19 atau 21 orang,” papar pria kelahiran Semarang, 1 Desember 1955, itu.
Sejauh ini, banyak musisi –terutama industri musik di Indonesia– masih menganggap lagu contekan itu jika ada kesamaan 8 bar. Karena itu, tidak heran jika kebanyakan lagu yang beredar sekarang memiliki kesamaan. ”Sebab, mereka pikir, ada kesamaan sampai tujuh bar saja bukan masalah,” ujarnya.
Alasannya, lagu yang ditiru tersebut komersial. Padahal, menurut James, hal tersebut berdampak negatif pada kualitas dan kreativitas musisi di Indonesia. Itu pula yang menjadi salah satu penyebab musik Indonesia belum bisa diterima masyarakat internasional.
”Sulit kita pasarkan lagu kita ke dunia. Sebab mereka bilang, ’Kok lagunya mirip Muse, mirip U2, mirip Queen, mirip lagu dari negara ini, itu’,” jelas pria kurus berambut gondrong itu.
Oleh beberapa musisi Indonesia, tidak hanya musik dari luar negeri yang notasi dan liriknya ditiru. Sesama musisi Indonesia pun banyak kesamaan. ”Walau begitu, ada juga lagu baru yang benar-benar orisinal, tidak menyontek,” ujarnya.
James menegaskan, pihaknya sedang tidak menyindir atau hendak menghukum siapa-siapa. Hanya, menurut dia, perlu disosialisasikan aturan dari Undang-Undang Hak Cipta terbaru itu, khususnya pada bagian substantial part. ”Bukan hanya tentang lirik dan notasi, tapi juga judul lagu,” imbuhnya.
Menurut James, UU terdahulu mengacu kepada hukum di Belanda yang dibuat pada 1925. Padahal, di Belanda sendiri aturan itu sudah diganti. ”Jika tetap terjadi plagiat, pelakunya akan disidang di Pengadilan Niaga,” tuturnya.
Di Inggris, kata James, contoh ketegasan kepada plagiator lagu sudah terjadi sekitar 1968 ketika The Beatles bubar. George Harrison, salah seorang personelnya, kemudian merilis lagu yang kemudian digugat musisi dari kota kecil. ”Pada akhirnya, Harrison dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi, meskipun sebelumnya pengadilan rendah memenangkannya,” kisah James.
Sumber: www.kaskus.uk
Senin, 28 Februari 2011
Hak Kekayaan Intelektual: Karya Seni Tradisional
Dewasa ini karya seni masyarakat adat (seperti ukir-ukiran suku Asmat di Irian Jaya ataupun Tenun Ikat di NTB dan NTT) sering ditiru motifnya oleh para pedagang. Yang dengan meniru motif tersebut mendapat keuntungan, bahkan bisa mengajukan Paten atas desain yang mereka "ciptakan". Namun mereka lupa desain mereka itu diilhami - jika tidak mau mengatakan mencuri - dari motif tradisional. Banyak desainer-desainer ternama yang mengedepankan nuansa etnik dalam desain mereka, tanpa perlu meminta izin kepada masyarakat pemilik motif tersebut. Dalam budaya masyarakat adat menjadi pantangan besar untuk meniru motif yang dipunyai oleh masyarakat adat lainnya. Bahkan proses penenunan misalnya termasuk pewarnaannya sangat berbeda satu sama lain. Budaya saling menghormati dan menghargai karya cipta orang lain ini masih sangat kuat di dalam diri mereka.
Untuk itu perlindungan terhadap pengetahuan dan karya mereka perlu dipikirkan, salah satu caranya adalah dengan memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas pengetahuan dan buah karya mereka. Namun, ide ini memerlukan waktu yang panjang untuk diterapkan; pertama karena hukum nasional kita belum mendukung. Seperti belum ada yang mengakomodir apakah sekelompok kekerabatan bisa memperoleh Hak Cipta dan Hak Paten atau tidak adanya pengakuan bahwa pengetahuan tradisional dianggap sebagai temuan (invention) sehingga bisa menjadi obyek Hak Cipta dan Hak Paten. Kedua, karena belum ada kesepakatan diantara aktivis pro masyarakat adat mengenai HAKI ini. Para aktivis pro masyarakat adat masih ambigu apakah perlu untuk memperjuangkan HAKI bagi masyarakat adat atau tidak. Pandangan bahwa HAKI adalah bagian dari sisem kapitalis yang menegasikan prinsip religio magis yang banyak dianut masyarakat adat, serta bersifat individual karena hanya memberi hak pada seseorang atau sekelompok orang, bertentangan dengan sifat masyarakat adat yang lebih menonjolkan kebersamaan. Pendekatan kapitalis dan individual tersebut dianggap tidak selaras dengan jiwa masyarakat adat. Ini yang melandasi penolakan di atas.
Di Indonesia sendiri, belum ada pihak yang khusus mendalami aspek hukum HAKI bagi masyarakat adat. UU tentang HAKI sama sekali tidak mengatur hal di atas. Dari beberapa survey awal, HAKI lebih berkembang untuk melindungi Hak Cipta di bidang musik (dengan adanya Yayasan Karya Cipta Indonesia = YKCI yang memperjuangkan hak cipta pemusik), sementara hak cipta bagi penulis, perupa maupun pelukis masih jauh dari yang diharapkan. Terbentuknya YKCI dan disusul dengan berdirinya masyarakat HAKI sebenarnya membuka peluang perdebatan tentang HAKI, namun isu HAKI bagi masyarakat adat belum pernah muncul ke permukaan. Sementara para pengacara/ahli hukum yang mendalami HAKI, tentu saja lebih memikirkan Hak Paten dan Hak Cipta merek-merek dagang terkenal. Pendek kata, berbicara tentang masyarakat adat masih belum mencapai platform bersama, apalagi berbicara tentang HAKI bagi masyarakat adat dianggap bukan isu sentral.
Padahal justifikasi ke arah sana sangat sahih, Konvensi Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Convention) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1994 mengakui tentang HAKI masyarakat adat yang berhubungan dengan keanekaragaman hayati, konvensi ILO 169 juga mengakui hak kolektif dan hukum kebiasaan masyarakat adat (yang sayangnya belum diratifikasi oleh Indonsia). Sementara arsu globalisasi - perlahan tapi pasti - akan terus melaju, salah satu yang terus berkembang adalah persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang disepakati dalam Putaran Uruguay 1993 lalu.
Di dataran lain, potensi masyarakat adat Indonesia belum seluruhnya tergali, yang memang sayangnya tidak ada data statistik yang mendukung tentang potensi dan jumlah mereka. Namun jika kita berpatokan bahwa umumnya masyarakat adat adalah masyarakat pedesaan, maka angka itu bisa mencapai 80% penduduk Indonesia atau 160 juta jiwa.
Tulisan ini difokuskan sebatas Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masyarakat adat di bidang karya seni tenun ikat. Dengan melakukan analisis hukum nasional dan hkum internasional yang mendukung sekaligus membahas ajaran pakar (doktrin) di bidang HAKI dan masyarakat adat. Studi lapangan dilakukan di daerah Sikka-Krowe, Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Yayasan Flores Sejahtera (SANRES).
Sumber: Arimbi Heroepoetri, S.H., LL.M (Deputi Direktur Badan Eksekutif WALHI)
Langganan:
Komentar (Atom)