Indonesia memiliki banyak komoditas asli, mulai dari kerajinan tangan, makanan, lagu daerah, pakaian tradisonal, dsb. Namun semuanya tak berarti apa-apa jika komoditas itu diakui oleh negara asing atau kata kasarnya ”dicuri”.
Sebut saja kesenian reog ponorogo yang diakui oleh negara Malaysia. Meskipun reog ponorogo sudah terkenal di Indonesia, tetap saja Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membela diri bahwa kesenian tersebut berasal dari Jawa Timur, Indonesia. Hak eksklusif berupa hak paten sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh pihak Malaysia.
Salah satu contoh lain yang menjadi pusat perhatian saya sekaligus membuat saya jengkel ialah kasus kopi toraja. Mestinya kopi yang ditanam di Tana Toraja, Sulawesi Selatan itu bisa menjadi produk khas Indonesia. Kopi jenis arabika ini disebut-sebut sebagai "queen of coffee" di dunia, bersama dengan kopi dari Kolombia, lantaran aroma dan cita rasanya yang sedap.
Tapi ternyata merek Kopi Toraja sudah didaftarkan oleh Key Coffee di Jepang dan pengusaha di AS. Alhasil, eksportir Indonesia tak bisa langsung menjual Kopi Toraja ke Jepang dan AS kecuali lewat Key Coffee atau pengusaha AS itu. Jika mengekspor langsung, pihak Indonesia bisa dituding melanggar merek yang telah didaftarkan di sana.
Menjengkelkan, memang. Apalagi kalau kita tahu kenyataannya bahwa di Jepang tidak ada tanaman kopi. Lantaran merek kopi itu sudah didaftarkan di Jepang dan AS, laju ekspor Kopi Toraja ke sana pasti tersendat. Sebab ekspornya harus lewat Key Coffee atau pengusaha asal AS tersebut. Dengan demikian, volumenya tentu bisa diatur oleh mereka dan nilai tambahnya pasti mereka jugalah yang menikmati. Ini jelas merugikan Indonesia, apalagi masyarakat Jepang dan AS terkenal sebagai penikmat kopi. Jadi, devisa yang mestinya utuh dinikmati pihak Indonesia, harus dibagi kepada Key Coffee.
Bukan rahasia lagi kalau Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Seharusnya kita sudah membuat rancangan prioritas apa yang mau dikembangkan dan dilindungi. Ini sekaligus upaya agar produk-produk tersebut menjadi inventori bagi kebutuhan domestik.
Sebenarmya apa yang dilakukan Key Coffee bisa diperkarakan. Ada klausul untuk itu, yakni perlindungan atas indikasi geografis sebagaimana dimuat dalam UU No. 14/1997 tentang Merek, maupun versi revisinya, UU No. 15/2001 yang berlaku Agustus 2001. Dalam Pasal 56 UU No. 15/2001 diatur siapa saja yang dapat mendaftarkan menurut indikasi geografis. Mereka adalah pihak yang mewakili masyarakat suatu daerah dimana barang tersebut diproduksi atau berasal. Pihak ini bisa perorangan atau institusi yang memanfaatkan hasil kekayaan alam itu atau memproduksinya. Misalnya, para petani kopi di Toraja atau pedagangnya, atas nama koperasi, mendaftarkan merek Kopi Toraja ke Ditjen HKI.
Nah, jika Kopi Toraja ini telah didaftarkan dan resmi diakui, maka apa yang dilakukan Key Coffee atau pengusaha AS dapat dibatalkan. Bagaimana bisa? Bisa, sebab soal pembatalan ini diatur dalam TRIPs ( Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights ) Pasal 22, yang bunyinya, "Setiap pihak yang mendaftarkan suatu merek harus membatalkan merek barang yang telah didaftarkannya apabila merek tersebut mengandung indikasi geografis dan terbukti barang tersebut bukan berasal dari daerah si pendaftar."
Kenapa Kopi Toraja belum didaftarkan di Indonesia???
Ø belum mempunyai dokumentasi yang bisa membuktikan bahwa Kopi Toraja itu benar-benar asli Indonesia
Ø masih awamnya sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap masalah HKI
Ø mahalnya biaya dan lamanya urusan pendaftaran paten dan merek.
Ø pengurusannya pun cukup sulit
Keuntungan mempunyai hak paten???
Ø Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap produk-produk
Ø merasa lebih bebas mengiklankan produk-produknya tanpa takut digugat oleh pihak lain, terutama pihak asing.
Ø bisa memperoleh royalti dan menghasilkan devisa bagi negara
Kerugian yang dirasakan Indonesia:
Ø eksportir Indonesia mesti rela berbagi dengan pihak asing yang notabene cuma mendaftarkan mereknya di sana.
Ø Di dalam negeri, upaya mengembangkan industri pengolahan kopi toraja akan makin sulit karena sejumlah temuan, termasuk teknologinya, sudah dipatenkan oleh pihak asing.