Jumat, 11 Maret 2011

Kopi Toraja menjadi milik negara Asing

Indonesia memiliki banyak komoditas asli, mulai dari kerajinan tangan, makanan, lagu daerah, pakaian tradisonal, dsb. Namun semuanya tak berarti apa-apa jika komoditas itu diakui oleh negara asing atau kata kasarnya ”dicuri”.

Sebut saja kesenian reog ponorogo yang diakui oleh negara Malaysia. Meskipun reog ponorogo sudah terkenal di Indonesia, tetap saja Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membela diri bahwa kesenian tersebut berasal dari Jawa Timur, Indonesia. Hak eksklusif berupa hak paten sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh pihak Malaysia.


Salah satu contoh lain yang menjadi pusat perhatian saya sekaligus membuat saya jengkel ialah kasus kopi toraja. Mestinya kopi yang ditanam di Tana Toraja, Sulawesi Selatan itu bisa menjadi produk khas Indonesia. Kopi jenis arabika ini disebut-sebut sebagai "queen of coffee" di dunia, bersama dengan kopi dari Kolombia, lantaran aroma dan cita rasanya yang sedap.


Tapi ternyata merek Kopi Toraja sudah didaftarkan oleh Key Coffee di Jepang dan pengusaha di AS. Alhasil, eksportir Indonesia tak bisa langsung menjual Kopi Toraja ke Jepang dan AS kecuali lewat Key Coffee atau pengusaha AS itu. Jika mengekspor langsung, pihak Indonesia bisa dituding melanggar merek yang telah didaftarkan di sana.


Menjengkelkan, memang. Apalagi kalau kita tahu kenyataannya bahwa di Jepang tidak ada tanaman kopi. Lantaran merek kopi itu sudah didaftarkan di Jepang dan AS, laju ekspor Kopi Toraja ke sana pasti tersendat. Sebab ekspornya harus lewat Key Coffee atau pengusaha asal AS tersebut. Dengan demikian, volumenya tentu bisa diatur oleh mereka dan nilai tambahnya pasti mereka jugalah yang menikmati. Ini jelas merugikan Indonesia, apalagi masyarakat Jepang dan AS terkenal sebagai penikmat kopi. Jadi, devisa yang mestinya utuh dinikmati pihak Indonesia, harus dibagi kepada Key Coffee.


Bukan rahasia lagi kalau Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Seharusnya kita sudah membuat rancangan prioritas apa yang mau dikembangkan dan dilindungi. Ini sekaligus upaya agar produk-produk tersebut menjadi inventori bagi kebutuhan domestik.


Sebenarmya apa yang dilakukan Key Coffee bisa diperkarakan. Ada klausul untuk itu, yakni perlindungan atas indikasi geografis sebagaimana dimuat dalam UU No. 14/1997 tentang Merek, maupun versi revisinya, UU No. 15/2001 yang berlaku Agustus 2001. Dalam Pasal 56 UU No. 15/2001 diatur siapa saja yang dapat mendaftarkan menurut indikasi geografis. Mereka adalah pihak yang mewakili masyarakat suatu daerah dimana barang tersebut diproduksi atau berasal. Pihak ini bisa perorangan atau institusi yang memanfaatkan hasil kekayaan alam itu atau memproduksinya. Misalnya, para petani kopi di Toraja atau pedagangnya, atas nama koperasi, mendaftarkan merek Kopi Toraja ke Ditjen HKI.


Nah, jika Kopi Toraja ini telah didaftarkan dan resmi diakui, maka apa yang dilakukan Key Coffee atau pengusaha AS dapat dibatalkan. Bagaimana bisa? Bisa, sebab soal pembatalan ini diatur dalam TRIPs ( Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights ) Pasal 22, yang bunyinya, "Setiap pihak yang mendaftarkan suatu merek harus membatalkan merek barang yang telah didaftarkannya apabila merek tersebut mengandung indikasi geografis dan terbukti barang tersebut bukan berasal dari daerah si pendaftar."


Kenapa Kopi Toraja belum didaftarkan di Indonesia???
Ø  belum mempunyai dokumentasi yang bisa membuktikan bahwa Kopi Toraja itu benar-benar asli Indonesia
Ø  masih awamnya sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap masalah HKI
Ø  mahalnya biaya dan lamanya urusan pendaftaran paten dan merek.
Ø  pengurusannya pun cukup sulit

Keuntungan mempunyai hak paten???
Ø  Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap produk-produk
Ø  merasa lebih bebas mengiklankan produk-produknya tanpa takut digugat oleh pihak lain, terutama pihak asing.
Ø  bisa memperoleh royalti dan menghasilkan devisa bagi negara

Kerugian yang dirasakan Indonesia:
Ø  eksportir Indonesia mesti rela berbagi dengan pihak asing yang notabene cuma mendaftarkan mereknya di sana.
Ø  Di dalam negeri, upaya mengembangkan industri pengolahan kopi toraja akan makin sulit karena sejumlah temuan, termasuk teknologinya, sudah dipatenkan oleh pihak asing.

Kamis, 10 Maret 2011

Kasus hak cipta logo

Ternyata tidak hanya lagu dan desain saja yang dibajak, logo juga menjadi sasaran pembajakan bagi Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.

Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.

Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia.

Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar. Hak eksklusif
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007.

Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Sumber: bataviase.co.id