Sabtu, 30 April 2011

Dampak Industrialiasai Tehadap Lingkungan Hidup

Selama 20 tahun terakhir Pembangunan ekonomi Indonesia mengarah kepada industrialisasi. Tidak kurang terdapat 30.000 industri yang beroperasi di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Peningkatan jumlah ini menimbulkan dampak terhadap lingkungan, yaitu terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi industri. Pencemaran udara, air, tanah, dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas yang tinggal di sekitar kawasan industri. Gejala umum pencemaran lingkungan akibat limbah industri (jangka pendek):
a.Air sungai dan air sumur sekitar lokasi industri pencemar, yang semula berwarna jernih, berubah menjadi keruh berbuih dan terbau busuk, sehingga tidak layak dipergunakan lagi oleh warga masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci, dan bahan baku air minum.
b.Ditinjau dari segi kesehatan. Kesehatan warga masyarakat sekitar dapat timbul penyakit dari yang ringan seperti gatal-gatal pada kulit sampai yang berat berupa cacat genetik pada anak cucu dan generasi berikutnya.
c.Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
d.Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
e.Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kota seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat cecius.
f.Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r S02, dan debu.
Gejala umum pencemaran lingkungan akibat limbah industri (jangka panjang) ialah penyakit akibat pencemaran ada yang baru muncul sekian tahun kemudian setelah cukup lama bahan pencemar terkontaminasi dalam bahan makanan menurut daur ulang ekologik, seperti yang terjadi pada kasus Minamata sekitar 1956 di Jepang. Terdapat lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang berasal dari sebuah pabrik plastik. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan pink desease/acrodynia, alergi kulit, dan kawasaki desease mucocutaneous lymph node syndrome. Berikut ini contoh kasus pencemaran lingkungan oleh industri.
a.Pembuangan limbah industri ke aliran sungai oleh PT Galuh Cempaka, Kalimantan Selatan.
b.Tiga sungai besar di Kalimantan Tengah masih tercemar air raksa (merkurium) akibat penambangan  emas di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito, Kahayan, dan Kapuas. Pencemaran itu melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
c.Perusahaan tambang yang menerapkan pembuangan limbah tailingnya ke laut (Sub Marine Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont Minahasa Raya (NMR) di Sumbawa - Nusa Tenggara Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000 metrik ton tailing berbentuk pasta dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan 120.000 metrik ton di Teluk Senunu, Sumbawa. Pada akhirnya dari proses ini terjadi berbagai dampak yang berujung kepada turunnya kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup manusia.
d.PT Freeport di Papua beroperasi dari tahun 1967 telah menimbulkan dampak hancurkan Gunung Grasberg, tercemarnya Sungai Aigwa, meluapnya air Danau Wanagon, Tailing terkontaminasi: 35.820 hektar daratan dan 84.158 hektar Laut Arafura.
e.Pembuangan limbah pabrik-pabrik di Sungai Cikijing selama puluhan tahun (Jawa Barat), pembuangan oleh beberapa pabrik ke Kali Surabaya, dan sederetan kasus pencemaran industri yang telah nyata-nyata menimbulkan korban.
Kasus-kasus tersebut dapat terjadi karena lemahnya pemahaman aparat penegak hukum seperti kepolisian dan pengadilan mengenai peraturan perundangan lingkungan hidup, lemahnya penegakan hukum di Indonesia mengenai pencemaran lingkungan, pemerintah Indonesia tidak tegas untuk melarang pembuangan limbah tailing ke Laut Indonesia, dan negara menutup akses rakyat atas informasi yang terkait dengan industri dan termasuk limbah industri. Upaya-upaya yang perlu kita lakukan untuk selamatkan lingkungan hidup:
a.Wajib bagi kita semua untuk mengetahui pengetahuan tentang hubungan antara jenis lingkungan.
b.Para aparat penegak hukum perlu diberi pengetahuan sebesar-besarnya tentang permasalahan pencemaran lingkungan ini.
c.Membuat dan melaksanakan dengan baik peraturan UU tentang lingkungan hidup.
d.Jagalah lingkungan mulai dari diri sendiri, hal yang kecil, dan sekarang juga.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WANITA DI SEKTOR INDUSTRI PERTEKSTILAN (Studi Kasus Di Kabupaten Karanganyar)


Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Purwono S. Raharjo, Wida Astuti, Pius Tri Wahyudi pada tahun 2007 mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Di Sektor Industri Pertekstilan Kabupaten Karanganyar dapat ditemukan bahwa masih ada perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang, pekerja wanita tidak menggunakan haknya untuk cuti haid pada hari pertama dan kedua dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir, masih ada perusahaan yang tidak membayar upah secara penuh pada saat pekerja wanita cuti hamil, dan pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusu untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan. Keempat hal tersebut ternyata bertentangan dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita di sektor Industri pertekstilan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 76, 81, 82, 83 84, pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:
  1. Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00).
  2. Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh.
  3. Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh.
  4. Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusu.
Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP & PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan. Sedangkan Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
Sumber:  www.uns.ac.id


Jumat, 11 Maret 2011

Kopi Toraja menjadi milik negara Asing

Indonesia memiliki banyak komoditas asli, mulai dari kerajinan tangan, makanan, lagu daerah, pakaian tradisonal, dsb. Namun semuanya tak berarti apa-apa jika komoditas itu diakui oleh negara asing atau kata kasarnya ”dicuri”.

Sebut saja kesenian reog ponorogo yang diakui oleh negara Malaysia. Meskipun reog ponorogo sudah terkenal di Indonesia, tetap saja Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membela diri bahwa kesenian tersebut berasal dari Jawa Timur, Indonesia. Hak eksklusif berupa hak paten sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh pihak Malaysia.


Salah satu contoh lain yang menjadi pusat perhatian saya sekaligus membuat saya jengkel ialah kasus kopi toraja. Mestinya kopi yang ditanam di Tana Toraja, Sulawesi Selatan itu bisa menjadi produk khas Indonesia. Kopi jenis arabika ini disebut-sebut sebagai "queen of coffee" di dunia, bersama dengan kopi dari Kolombia, lantaran aroma dan cita rasanya yang sedap.


Tapi ternyata merek Kopi Toraja sudah didaftarkan oleh Key Coffee di Jepang dan pengusaha di AS. Alhasil, eksportir Indonesia tak bisa langsung menjual Kopi Toraja ke Jepang dan AS kecuali lewat Key Coffee atau pengusaha AS itu. Jika mengekspor langsung, pihak Indonesia bisa dituding melanggar merek yang telah didaftarkan di sana.


Menjengkelkan, memang. Apalagi kalau kita tahu kenyataannya bahwa di Jepang tidak ada tanaman kopi. Lantaran merek kopi itu sudah didaftarkan di Jepang dan AS, laju ekspor Kopi Toraja ke sana pasti tersendat. Sebab ekspornya harus lewat Key Coffee atau pengusaha asal AS tersebut. Dengan demikian, volumenya tentu bisa diatur oleh mereka dan nilai tambahnya pasti mereka jugalah yang menikmati. Ini jelas merugikan Indonesia, apalagi masyarakat Jepang dan AS terkenal sebagai penikmat kopi. Jadi, devisa yang mestinya utuh dinikmati pihak Indonesia, harus dibagi kepada Key Coffee.


Bukan rahasia lagi kalau Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Seharusnya kita sudah membuat rancangan prioritas apa yang mau dikembangkan dan dilindungi. Ini sekaligus upaya agar produk-produk tersebut menjadi inventori bagi kebutuhan domestik.


Sebenarmya apa yang dilakukan Key Coffee bisa diperkarakan. Ada klausul untuk itu, yakni perlindungan atas indikasi geografis sebagaimana dimuat dalam UU No. 14/1997 tentang Merek, maupun versi revisinya, UU No. 15/2001 yang berlaku Agustus 2001. Dalam Pasal 56 UU No. 15/2001 diatur siapa saja yang dapat mendaftarkan menurut indikasi geografis. Mereka adalah pihak yang mewakili masyarakat suatu daerah dimana barang tersebut diproduksi atau berasal. Pihak ini bisa perorangan atau institusi yang memanfaatkan hasil kekayaan alam itu atau memproduksinya. Misalnya, para petani kopi di Toraja atau pedagangnya, atas nama koperasi, mendaftarkan merek Kopi Toraja ke Ditjen HKI.


Nah, jika Kopi Toraja ini telah didaftarkan dan resmi diakui, maka apa yang dilakukan Key Coffee atau pengusaha AS dapat dibatalkan. Bagaimana bisa? Bisa, sebab soal pembatalan ini diatur dalam TRIPs ( Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights ) Pasal 22, yang bunyinya, "Setiap pihak yang mendaftarkan suatu merek harus membatalkan merek barang yang telah didaftarkannya apabila merek tersebut mengandung indikasi geografis dan terbukti barang tersebut bukan berasal dari daerah si pendaftar."


Kenapa Kopi Toraja belum didaftarkan di Indonesia???
Ø  belum mempunyai dokumentasi yang bisa membuktikan bahwa Kopi Toraja itu benar-benar asli Indonesia
Ø  masih awamnya sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap masalah HKI
Ø  mahalnya biaya dan lamanya urusan pendaftaran paten dan merek.
Ø  pengurusannya pun cukup sulit

Keuntungan mempunyai hak paten???
Ø  Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap produk-produk
Ø  merasa lebih bebas mengiklankan produk-produknya tanpa takut digugat oleh pihak lain, terutama pihak asing.
Ø  bisa memperoleh royalti dan menghasilkan devisa bagi negara

Kerugian yang dirasakan Indonesia:
Ø  eksportir Indonesia mesti rela berbagi dengan pihak asing yang notabene cuma mendaftarkan mereknya di sana.
Ø  Di dalam negeri, upaya mengembangkan industri pengolahan kopi toraja akan makin sulit karena sejumlah temuan, termasuk teknologinya, sudah dipatenkan oleh pihak asing.

Kamis, 10 Maret 2011

Kasus hak cipta logo

Ternyata tidak hanya lagu dan desain saja yang dibajak, logo juga menjadi sasaran pembajakan bagi Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.

Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.

Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia.

Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar. Hak eksklusif
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007.

Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Sumber: bataviase.co.id

Senin, 28 Februari 2011

Hak Paten Terhadap Lagu

Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 sebagai perbaikan dari Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1982 mulai disosialisasikan. Musisi Indonesia dituntut lebih kreatif dan hati-hati dalam mengarang lagu. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah hal baru yang disebut substantial part. ”Yaitu, bagian terpenting dalam musik yang pernah dikenal orang,” jelas James F. Sundah, musisi senior sekaligus ketua bidang teknologi informasi dan apresiasi seni PAPPRI.
Substantial part mempertegas batasan sebuah lagu dikatakan plagiat atau tidak. Sebelumnya, kata James, sebuah lagu dikatakan plagiat alias menyontek jika memiliki kesamaan dengan lagu lainnya sebanyak 8 bar.

”Tapi, dengan aturan baru ini, belum sampai satu bar pun, jika sudah terdengar seperti lagu milik orang lain, bisa dikatakan plagiat,” jelasnya setelah pengumuman Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa 2008 di Hotel Millenium Minggu.

Kesamaan itu bisa dalam bentuk lirik ataupun notasi musik. Dewan Hak Cipta lah yang paling berhak mengawasi jika terjadi pelanggaran tersebut. ”Dewan itu terdiri atas tokoh budaya, psikolog, antropolog, dan sebagainya. Jumlahnya ganjil sehingga saat terjadi voting, akan ada pihak yang dominan. Di Amerika Serikat sendiri jumlahnya antara 19 atau 21 orang,” papar pria kelahiran Semarang, 1 Desember 1955, itu.

Sejauh ini, banyak musisi –terutama industri musik di Indonesia– masih menganggap lagu contekan itu jika ada kesamaan 8 bar. Karena itu, tidak heran jika kebanyakan lagu yang beredar sekarang memiliki kesamaan. ”Sebab, mereka pikir, ada kesamaan sampai tujuh bar saja bukan masalah,” ujarnya.

Alasannya, lagu yang ditiru tersebut komersial. Padahal, menurut James, hal tersebut berdampak negatif pada kualitas dan kreativitas musisi di Indonesia. Itu pula yang menjadi salah satu penyebab musik Indonesia belum bisa diterima masyarakat internasional.

”Sulit kita pasarkan lagu kita ke dunia. Sebab mereka bilang, ’Kok lagunya mirip Muse, mirip U2, mirip Queen, mirip lagu dari negara ini, itu’,” jelas pria kurus berambut gondrong itu.

Oleh beberapa musisi Indonesia, tidak hanya musik dari luar negeri yang notasi dan liriknya ditiru. Sesama musisi Indonesia pun banyak kesamaan. ”Walau begitu, ada juga lagu baru yang benar-benar orisinal, tidak menyontek,” ujarnya.

James menegaskan, pihaknya sedang tidak menyindir atau hendak menghukum siapa-siapa. Hanya, menurut dia, perlu disosialisasikan aturan dari Undang-Undang Hak Cipta terbaru itu, khususnya pada bagian substantial part. ”Bukan hanya tentang lirik dan notasi, tapi juga judul lagu,” imbuhnya.

Menurut James, UU terdahulu mengacu kepada hukum di Belanda yang dibuat pada 1925. Padahal, di Belanda sendiri aturan itu sudah diganti. ”Jika tetap terjadi plagiat, pelakunya akan disidang di Pengadilan Niaga,” tuturnya.

Di Inggris, kata James, contoh ketegasan kepada plagiator lagu sudah terjadi sekitar 1968 ketika The Beatles bubar. George Harrison, salah seorang personelnya, kemudian merilis lagu yang kemudian digugat musisi dari kota kecil. ”Pada akhirnya, Harrison dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi, meskipun sebelumnya pengadilan rendah memenangkannya,” kisah James. 


Sumber: www.kaskus.uk

Hak Kekayaan Intelektual: Karya Seni Tradisional

Dewasa ini karya seni masyarakat adat (seperti ukir-ukiran suku Asmat di Irian Jaya ataupun Tenun Ikat di NTB dan NTT) sering ditiru motifnya oleh para pedagang. Yang dengan meniru motif tersebut mendapat keuntungan, bahkan bisa mengajukan Paten atas desain yang mereka "ciptakan". Namun mereka lupa desain mereka itu diilhami - jika tidak mau mengatakan mencuri - dari motif tradisional. Banyak desainer-desainer ternama yang mengedepankan nuansa etnik dalam desain mereka, tanpa perlu meminta izin kepada masyarakat pemilik motif tersebut. Dalam budaya masyarakat adat menjadi pantangan besar untuk meniru motif yang dipunyai oleh masyarakat adat lainnya. Bahkan proses penenunan misalnya termasuk pewarnaannya sangat berbeda satu sama lain. Budaya saling menghormati dan menghargai karya cipta orang lain ini masih sangat kuat di dalam diri mereka.
Untuk itu perlindungan terhadap pengetahuan dan karya mereka perlu dipikirkan, salah satu caranya adalah dengan memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas pengetahuan dan buah karya mereka. Namun, ide ini memerlukan waktu yang panjang untuk diterapkan; pertama karena hukum nasional kita belum mendukung. Seperti belum ada yang mengakomodir apakah sekelompok kekerabatan bisa memperoleh Hak Cipta dan Hak Paten atau tidak adanya pengakuan bahwa pengetahuan tradisional dianggap sebagai temuan (invention) sehingga bisa menjadi obyek Hak Cipta dan Hak Paten. Kedua, karena belum ada kesepakatan diantara aktivis pro masyarakat adat mengenai HAKI ini. Para aktivis pro masyarakat adat masih ambigu apakah perlu untuk memperjuangkan HAKI bagi masyarakat adat atau tidak. Pandangan bahwa HAKI adalah bagian dari sisem kapitalis yang menegasikan prinsip religio magis yang banyak dianut masyarakat adat, serta bersifat individual karena hanya memberi hak pada seseorang atau sekelompok orang, bertentangan dengan sifat masyarakat adat yang lebih menonjolkan kebersamaan. Pendekatan kapitalis dan individual tersebut dianggap tidak selaras dengan jiwa masyarakat adat. Ini yang melandasi penolakan di atas.
Di Indonesia sendiri, belum ada pihak yang khusus mendalami aspek hukum HAKI bagi masyarakat adat. UU tentang HAKI sama sekali tidak mengatur hal di atas. Dari beberapa survey awal, HAKI lebih berkembang untuk melindungi Hak Cipta di bidang musik (dengan adanya Yayasan Karya Cipta Indonesia = YKCI yang memperjuangkan hak cipta pemusik), sementara hak cipta bagi penulis, perupa maupun pelukis masih jauh dari yang diharapkan. Terbentuknya YKCI dan disusul dengan berdirinya masyarakat HAKI sebenarnya membuka peluang perdebatan tentang HAKI, namun isu HAKI bagi masyarakat adat belum pernah muncul ke permukaan. Sementara para pengacara/ahli hukum yang mendalami HAKI, tentu saja lebih memikirkan Hak Paten dan Hak Cipta merek-merek dagang terkenal. Pendek kata, berbicara tentang masyarakat adat masih belum mencapai platform bersama, apalagi berbicara tentang HAKI bagi masyarakat adat dianggap bukan isu sentral.
Padahal justifikasi ke arah sana sangat sahih, Konvensi Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Convention) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1994 mengakui tentang HAKI masyarakat adat yang berhubungan dengan keanekaragaman hayati, konvensi ILO 169 juga mengakui hak kolektif dan hukum kebiasaan masyarakat adat (yang sayangnya belum diratifikasi oleh Indonsia). Sementara arsu globalisasi - perlahan tapi pasti - akan terus melaju, salah satu yang terus berkembang adalah persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang disepakati dalam Putaran Uruguay 1993 lalu.
Di dataran lain, potensi masyarakat adat Indonesia belum seluruhnya tergali, yang memang sayangnya tidak ada data statistik yang mendukung tentang potensi dan jumlah mereka. Namun jika kita berpatokan bahwa umumnya masyarakat adat adalah masyarakat pedesaan, maka angka itu bisa mencapai 80% penduduk Indonesia atau 160 juta jiwa.
Tulisan ini difokuskan sebatas Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masyarakat adat di bidang karya seni tenun ikat. Dengan melakukan analisis hukum nasional dan hkum internasional yang mendukung sekaligus membahas ajaran pakar (doktrin) di bidang HAKI dan masyarakat adat. Studi lapangan dilakukan di daerah Sikka-Krowe, Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Yayasan Flores Sejahtera (SANRES).

Sumber: Arimbi Heroepoetri, S.H., LL.M (Deputi Direktur Badan Eksekutif WALHI)

Minggu, 02 Januari 2011

RENCANA-RENCANA PEMASARAN

DEFINISI PERENCANAAN

Perencanaan adalah proses menentukan bagaimana suatu organisasi dapat mencapai tujuannya melalui serangkaian aktivitas yang ditujukan pada proses analisa, evaluasi, seleksi diantara kesempatan-kesempatan yang diprediksi terlebih dahulu

DEFINISI RENCANA PEMASARAN
Rencana pemasaran adalah bagaimana sebuah organisasi bisnis dapat mencapai tujuan pemasarannya melalui sistem pemasaran yang dibentuk oleh komponen eksternal, internal, umpan balik dan wirausahawan (pelaku bisnis)
ANALISA LINGKUNGAN
Lingkungan Eksternal
Lingkungan yang tidak dapat dikendalikan oleh wirausahawan yang meliputi faktor :
Kondisi perekonomian negara dan didunia, kebudayaan, teknologi, permintaan produk, permasalahan hukum, persaingan bisnis, pasokan bahan baku dan lain-lain
Lingkungan Internal
Lingkungan yang dapat dikendalikan oleh wirausahawan yang meliputi faktor :
Sumber daya keuangan, manajemen, pemasok/supplier, serta sasaran dan tujuan organisasi
BAURAN PEMASARAN
Interaksi dari keempat variabel utama dalam sistem pemasaran, yaitu : produk dan jasa, Penetapan harga, saluran distribusi dan aktivitas promosi
* Produk / jasa
Unsur ini berisikan gambaran yang sepenuhnya menjelaskan tentang sifat usaha (nature of business) dari wirausahawan pada tahap awal saja atau yang menjadi usaha utamanya (core business)
*Penetapan harga
Unsur ini dapat menjadi cermin tentang citra produk / jasa yang berbeda sehingga kecil sekali peluangnya bagi wirausahawan untuk menetapkan harga yang sangat signifikan dengan para pesaingnya
*Saluran Distribusi
Variabel ini memberikan guna tempat (place utility) bagi para pelanggan yang membutuhkan produk/jasa yang dihasilkan sehingga diharapkan dapat dicapai titik kepuasan pelanggan
*Aktivitas promosi
variabel ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas usaha penjualan selain lewat saluran distribusi
BATASAN RENCANA PEMASARAN
Urgensi Rencana Pemasaran :
Kita telah berada dimana (where do we now)?
Kemana kita akan pergi (where do we go)?
Bagaimana cara mencapainya (how do we go)?
Masalah dan kendala dalam perencanaan pasar :
Kemampuan peramalan
Akses kepada sumber informasi
Waktu yang terbatas
Koordinasi proses perencanaan
Implementasi perencanaan pasar
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN RENCANA
Mendefinisikan situasi bisnis
Mendefinisikan segmen pasar (peluang dan ancaman)
Mendefinisikan kekuatan dan kelemahan
Penetapan tujuan dan pasar
Mendefinisikan strategi pemasaran dan usaha yang dilakukan
Perancangan tanggung jawab implementasi
Penganggaran strategi pemasaran
Monitor kemajuan usaha pemasaran
Perencanaan Kontingensi
Perencanaan yang baik harus dapat mempertimbangkan sebanyak mungkin alternatif dan memiliki fleksibilitas yang tinggi bila diperlukan penyesuaian-penyesuaian
Penyebab kegagalan dalam perencanaan :
Minimnya rencana nyata
Minimnya analisa situasi yang memadai
Tujuan dan sasaran yang tidak realistis
Kurangnya antisipasi terhadap pesaing dan pasokan
BERAKHIRNYA USAHA
KEPAILITAN
Suatu kondisi dimana sebuah institusi bisnis tidak mampu menutupi kewajiban jangka pendeknya
Alternatif penyelesaian kepailitan :
  LIKUIDASI
  REORGANISASI
  RESCHEDULING
STRATEGI SELAMA REORGANISASI
Aktivitas-aktivitas positif yang dapat dilakukan wirausaha dalam masa reorganisasi :
Berinisiatif membuat rencana-rencana keuangan baru
Menjual rencana keuangan tersebut kepada kreditor yang dijamin
Berkomunikasi dengan baik kepada kelompok kreditor
Menghindari pengeluaran secara ketat
MEMPERTAHANKAN OPERASI USAHA
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan resiko kegagalan bisnis, yaitu :
Optimisme berlebihan ketika bisnis sedang sukses
Tidak rajin membuat rencana-rencana pemasaran dengan tujuan yang jelas
Tidak membuat proyeksi arus kas dan selalu memupuk modal / kapitalisasi
Selalu terbelakang dalam persaingan pasar
Tidak dapat mengidentifikasikan hal-hal yang membuat perusahaan dalam
  kondisi bahaya
TANDA-TANDA KEPAILITAN
Kelalaian manajemen keuangan sehingga tidak dapat menjelaskan tentang
  pembelanjaan keuangan perusahaan
Pimpinan tidak bisa mendokumentasikan dan menjelaskan transaksi besar
Pelanggan diberi potongan harga tinggi untuk memperbaiki arus kas yang
 buruk
Kontrak bisnis yang masuk dibawah jumlah standar untuk hasilkan kas
Bank meminta pelunasan hutang-hutangnya
Orang-orang kunci bisnis meninggalkan perusahaan
Kurangnya bahan mentah untuk menutupi pesanan
Pajak upah dan gaji tidak dibayarkan
Pemasok meminta pembayaran secara tunai
Keluhan pelanggan yang meningkat akan mutu produk/jasa yang dihasilkan
SUKSESI USAHA
Suatu usaha untuk melanjutkan aktivitas bisnis yang sudah dibangun agar tetap memiliki eksistensi dalam area bisnis
Bentuk-bentuk suksesi usaha :
Transfer kepada anggota keluarga
Transfer kepada anggota bukan keluarga
 SUMBER DAYA MANUSIA BAGI ORGANISASI KEWIRAUSAHAAN
Definisi Sumber Daya Manusia
Individu-individu dalam organisasi kerwirausahaan yang dapat memberikan kontribusi atau sumbangan yang berharga berupa peroduktivitas dari posisi yang mereka pegang untuk mencapai tujuan sistem organisasi kewirausahaan
Langkah-langkah penyediaan sumber daya manusia :
1.Perekrutan karyawan
2.Seleksi calon karyawan
3.Pelatihan karyawan
4.Penilaian hasil kerja
SUMBER DARI SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber dari dalam organisasi :
Karier
Promosi jabatan
Rotasi jabatan
Sumber dari luar organisasi :
Para pesaing
Badan/agen penempatan kerja
Lembaga pendidikan
Mass media informasi
Seleksi
Adalah pemilihan individu untuk disewa dari semua individu-individu yang telah direkrut
Tahap-Tahap Proses Seleksi
Penyaringan Pendahuluan dari rekaman, berkas data, dll
Wawancara Pendahuluan
Tes Kecerdasan (intelegence)
Tes Bakat (Aptitude)
Tes Kepribadian (Personality)
Rujukan Prestasi (Performance References)
Wawancara Dianostik
Pemeriksaan Kesehatan
Penilaian Pribadi
Dua alat yang sering digunakan untuk membantu proses seleksi adalah :
1.Ujian (testing)
      sebagai penelitian kualitas sumber daya manusia yang relevan untuk menjalankan tugas atau jabatan yang tersedia.
      Dibagi menjadi empat kategori :
  - tes bakat (aptitude test)
  - tes pencapaian (achievement test)
  - tes minat vokasional (vocational interest test)
  - tes kepribadian (personality test)
2.Pusat Penilaian (assesment Center)
  suatu program, dan bukannya tempat, dimana peserta tergabung dalam sejumlah individu dan kelompok latihan yang dibentuk untuk menstimulasi aktivitas-aktivitas penting pada tingkat dimana peserta berharap untuk bisa mencapai suatu tingkatan tertentu.
Pelatihan (Training)
  Adalah proses pengembangan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya akan membuat sumber daya tersebut menjadi lebih produktif dan, karenanya bisa menyumbang bagi pencapaian tujuan organisasional.
TEHNIK PENGEMBANGAN KETERAMPILAN
On the job training (pelatihan dalam pekerjaan)
Pengembangan keterampilan yang menggabungkan pengetahuan dan pengalaman kerja yang berhubungan dengan jabatan
Classroom training (pelatihan di dalam kelas)
Pengembangan keterampilan di dalam ruang kelas termasuk meliputi penggunaan tipe atau metode permainan manajemen (management games) dan aktivitas permainan peranan (role playing activities)