Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Purwono S. Raharjo, Wida Astuti, Pius Tri Wahyudi pada tahun 2007 mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Di Sektor Industri Pertekstilan Kabupaten Karanganyar dapat ditemukan bahwa masih ada perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang, pekerja wanita tidak menggunakan haknya untuk cuti haid pada hari pertama dan kedua dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir, masih ada perusahaan yang tidak membayar upah secara penuh pada saat pekerja wanita cuti hamil, dan pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusu untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan. Keempat hal tersebut ternyata bertentangan dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita di sektor Industri pertekstilan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 76, 81, 82, 83 84, pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:
- Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00).
- Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh.
- Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh.
- Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusu.
Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP & PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan. Sedangkan Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
Sumber: www.uns.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar